Galeri

Rabu, 10 Juni 2015

SOSIALISASI SURAT KETERANGAN PENDAMPING IJAZAH (SKPI))

JEMBER. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2014 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dalam Pasal 5, disebutkan bahwa ijazah diberikan kepada lulusan perguruan tinggi disertai paling sedikit dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping ljazah(SKPI).

Untuk menindak lanjuti peraturan tersebut, maka

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Islam Jember dengan penuh respon Dekan FKIP mengadakan sebuah acara yang dikemas dalam bentuk Sosialisasi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang di adakan di Auditorium Drs. H. Ulum AA pada hari ini Rabu, 10 Juni 2015. Acara tersebut dihadiri oleh Pimpinan, Ketua Program Studi (Bimbingan dan Konseling, Pendidikan Matematika, Pendidikan Biologi, Pendidikan Bahasa Inggris), dan Perwakilan Mahasiswa masing-masing angkatan.

Dalam acara ini selain menjelaskan tentang adanya peraturan baru terkait adanya SKPI, Dekan FKIP itu juga memberikan beberapa masukan terkait hal-hal yang akan dimasukkan dalam SKPI yang nantinya akan diperoleh setiap mahasiswa yang lulus pada tahun 2016. Sebagai contoh mahasiswa yang pernah menjadi Ketua ORKEMA, Pemenang Lomba, atau hal yang berkaitan dengan peningkatan SDM masing-masing mahasiswa. Sehingga seluruh mahasiswa diharapkan selain duduk dibangku kuliah diharapkan memiliki kegiatan positif dalam hal peningkatan SDM mereka yang nantinya sebagai acuan untuk mengeluarkan SKPI pada saat lulusan.

Segera ikuti Workshop Rekonstruksi Kurikulum, Capaian Pembelajaran (CP) Dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang Mengacu pada SNDIKTI Dan KKNI yang diadakan oleh kopertis wilayah VII. Baca selengkapnya DISINI





by : a.m Khan

Tidak ada komentar: